Berbagai informasi profil tentang Kelurahan Cikalang
Kelurahan Cikalang pada awalnya merupakan bagian dari Desa Kahuripan, yang berdiri sebelum masa pemerintahan Administratif Kota Tasikmalaya. Setelah dibentuknya Kota Administratif Tasikmalaya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976, Dimana wilayah Kota Administratif Tasikmalaya meliputi tiga (tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Cihideung, Kecamatan Tawang dan Kecamatan Cipedes. Bersama dengan ini wilayah Desa Kahurpian kemudian mengalami pemekaran sehingga terbentuklah Desa Cikalang sebagai wilayah baru pada tahun 1976. Seiring dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980, status Desa Cikalang kemudian resmi diubah menjadi Kelurahan Cikalang dan kemudian berlaku sejak 16 Juli 1981 dan menjadi salah satu dari bagian administratif dari Kecamatan Tawang bersama dengan Kelurahan Tawangsari, lengkongsari, Empangsari dan Kahuripan. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Kota Administratif Tasikmalaya kemudian bertransformasi menjadi daerah otonom penuh dengan struktru pemerintahan sendiri, yang terdiri dari 8 kecamatan, 15 kelurahan dan 54 desa. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2003, dilalukan pemetaan ulang dan perubahan status desa menjadi kelurahan se-Kota Tasikmalaya dimana menjadi 69 kelurahan, Kelurahan Cikalang termasuk didalamnya.